"Kami dalam posisi dilematik untuk melancarkan usaha. Tidak memberi uang ke bupati salah, memberi pun salah," kata Anton di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/1/2013).
Anton mengungkapkan, para pengusaha kerap kesulitan mendapat izin menjalankan bisnisnya. Dia menyebut ada izin yang dikeluarkan kepada satu investor kemudian diberikan ke investor lain sehingga terjadi tumpang tindih izin kelola lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan peran besar untuk membangun ekonomi masyarakat di daerah, para pengusaha, sebutnya harus mendapat perlindungan dari pemerintah. "Seharusnya pengusaha mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan investasi, bukan malah dijadikan sapi perah seperti yang terjadi selama ini," sambungnya.
Anton menuturkan usaha perkebunan sawit saat ini menjadi penyerap tenaga kerja paling besar. Ada 38 juta tenaga kerja bekerja di sektor perkebunan. "Kalau saya menilai, Ibu Hartati yang mau menanam modalnya sampai ke daerah yang sangat jauh itu bukan hanya digerakan untuk mencari keuntungan. Ada faktor lain, panggilan yang sangat kuat untuk menjadi pionir di daerah," ujar Anton.
(fdn/mok)











































