Revisi UU Tipikor, Pemerintah Ingin Hukuman untuk Koruptor Diperberat

Revisi UU Tipikor, Pemerintah Ingin Hukuman untuk Koruptor Diperberat

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 03 Jan 2013 17:03 WIB
Jakarta - Revisi UU Tipikor yang diusulkan pemerintah kini telah masuk ke DPR. Pemerintah ingin agar hukuman untuk koruptor diperberat.

"Yang jelas, angka (hukuman) yang kita hitung dengan KPK itu naik," kata anggota Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (3/1/2012).

Batas hukuman minimal untuk koruptor nantinya akan dinaikkan. Hukuman diperberat untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada dibuat minimum. Undang-undang sekarang, Pasal 3 misalnya, penyalahgunaan jabatan minimal setahun. Di situ setahun, nanti diatur lebih tinggi," ujarnya.

"Bukan hanya untuk memperberat saja, tapi juga akan memperbaiki sistem," imbuh mantan Ketua PPATK itu.

Revisi UU Tipikor juga akan mengatur mengenai pejabat-pejabat internasional yang ada di Indonesia. "Itu kan international officer kan belum diatur di UU itu," tuturnya.

Selain itu, revisi UU Tipikor juga akan menyempurnakan aturan mengenai pengadilan tipikor di daerah. "Kita berpikir tidak akan menambah lagi pengadilan tipikor, tapi kami mempertimbangkan jauhnya orang-orang di daerah kalau mau ke tipikor," tutup Yunus.

(tor/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini