Anak Telan Staples Sosis, Produsen Ganti Rp 2,5 Juta

Anak Telan Staples Sosis, Produsen Ganti Rp 2,5 Juta

- detikNews
Kamis, 03 Jan 2013 16:01 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Hati-hati memakan sosis instan yang beredar luas di pasaran, terutama anak-anak. Sebab sosis ini diikat dengan staples dari logam dan jika tertelan bisa berakibat fatal.

"Kami baru saja menyelesaikan kasus staples makanan sosis yang tertelan anak kecil," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/1/2013).

Dalam kasus yang diterima YLKI, orang tua melaporkan anaknya yang memakan sosis instan. Saat sang anak memakan, staples dari logam yang membungkus kedua ujung sosis ikut tertelan. Tak berselang lama, anak tersebut menderita sakit perut dan harus berobat ke dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibunya lalu menggugat produsen sosis untuk mengganti biaya berobat Rp 2,5 juta. Produsen tersebut menyanggupi permintaan ini," ujar Tulus.

Nah, dirinya keberatan saat keluarga anak menggugat perusahaan sosis sebesar Rp 2 miliar dengan alasan telah timbul kerugian immateriil. YLKI keberatan dengan langkah keluarga tersebut karena tidak rasional dan terukur.

"Dia tidak bisa mendeskripsikan secara rasional mengapa ada kerugian immateril Rp 2 miliar," beber Tulus.

Atas kejadian ini, YLKI mengimbau konsumen Indonesia untuk cerdas saat mengajukan gugatan kepada produsen. Dalam mendeskripsikan kerugian yang dialami dengan terukur dan rasional.

"Seperti kasus gugatan AirAsia yang membatalkan penerbangan, kerugian immateril seorang penumpang Rp 50 juta itu masih rasional, jadi dikabulkan MA," ungkap Tulus.

Ketidakrasionalitasan konsumen tersebut tercermin dari seorang penumpang Lion Air yang mengaku memasukkan perhiasan Rp 2,9 miliar ke tas yang dimasukkan ke bagasi pesawat.

"Kalaupun benar ada perhiasan itu, jelas penumpang itu salah. Sebab dalam tiket jelas tertulis penumpang dilarang memasukkan barang berharga ke dalam bagasi pesawat. Konsumen juga harus teliti," tandas Tulus.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads