"Hasilnya memuaskan," kata Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (3/1/2012).
Penilaian UKP4 didasarkan pada pelaksanaan Inpres No 17 tahun 2011 tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012. Penekanan utama dari pelaksanaan Inpres itu dari sisi pencegahan.
Penilaian dari UKP4 hingga September 2012 terkait pelaksanaan 199 sub rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yaitu 5 persen dijalankan dengan sangat memuaskan, 64 persen memuaskan, 9 persen perlu perhatian, 23 persen mengecewakan, dan 4 persen tidak ada peningkatan siginifikan.
Beberapa capaian yang dinilai positif oleh UKP4 adalah peningkatan transparansi layanan publik, perbaikan layanan publik, keberhasilan pelaksanaan ketentuan whistleblower di Ditjen Pajak, penguatan insentif bagi Jusitice Collaborators dan pengungkapan kasus perpajakan.
"Menurut saya kasus Asian Agri adalah contoh kisah besar. Ini adalah penerapan justice collaborator, ini sinyal positif sekali dalam penerapan hukum," ujar Kuntoro.
Sementara beberapa catatan mengecewakan yaitu melesetnya target penyusunan beberapa aturan/kebijakan anti-korupsi seperti RUU KUHAP dan RUU Tipikor, belum ketatnya seleksi pengangkatan pejabat di instansi penegak hukum, koordinasi antarlembaga yang masih lemah, dan penegakan hukum belum berorientasi pada perampasan aset.
"Sayang sekali orientasi penegakan hukum kita belum berorientasi pada perampasan aset," sesal Kuntoro.
(tor/lh)











































