Ahli Pertanahan Dihadirkan di Sidang Hartati Murdaya

Ahli Pertanahan Dihadirkan di Sidang Hartati Murdaya

Ferdinan - detikNews
Kamis, 03 Jan 2013 14:59 WIB
Jakarta - Pakar hukum pertanahan, B Sihombing, dihadirkan sebagai ahli di persidangan terdakwa Siti Hartati Murdaya. B Sihombing menyebut perusahaan milik Hartati Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tidak perlu mengajukan izin hak guna usaha (HGU) yang baru untuk lahan kelapa sawit yang telah ditanami.

"Karena izin lokasinya diberikan sebelum peraturan itu keluar, dan pengajuan permohonan HGU-nya juga dilakukan sebelum peraturan itu keluar," ujar B Sihombing di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/1/2013).

Keterangan ini disampaikan menyangkut persoalan izin lokasi perkebunan. PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik Hartati mendapat izin lokasi 75 ribu hektare, dimana 22 ribu hektar telah ditanami sawit sejak tahun 1994.

Namun HGU hanya dikeluarkan untuk lahan seluas 20 ribu hektar lantaran adanya peraturan Menteri Agraris saat itu yang membatasi HGU untuk satu perusahaan maksimal 20 ribu hektar di satu provinsi.

Terdapat kelebihan lahan 4.500 hektar yang telah ditanami oleh Hartati namun berada di luar batas HGU yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.

Menurut B Sihombing, PT HIP berhak mendapatkan surat HGU meski melebihi angka pembatasan lahan 20 ribu hektar. Sebab izin lokasi dan permohonan HGU-nya diajukan sebelum keluarnya peraturan menteri tentang pembatasan lahan.

"Memang tetap harus mengajukan permohonan tertulis kepada BPN, bukan permohonan kepada bupati," ujar B Sihombing.

B Sihombing menyebut peraturan pembatasan lahan maksima lahan maksimal 20 ribu hektar cukup membingungkan. Peraturan tersebut tidak berlaku mundur sehingga badan usaha yang telah mendapatkan izin lokasi melebihi angka 20 ribu hektar tetap mendapatkan hak-haknya.

(fdn/mok)


Berita Terkait