"Yang pasti harus segera diselesaikan adalah kasus-kasus yang sudah ditetapkan tersangkanya agar bisa segera dibawa ke pengadilan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto kepada detikcom, Kamis (3/12/2012).
Sejumlah 26 penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai bekerja efektif paling lambat pada awal Februari mendatang. Tumpukan kasus yang penanganannya sempat mangkrak karena kurangnya SDM, akan segera dituntaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu saja, sejumlah penyidik Kepolisian juga mengundurkan diri dari KPK dengan alasan ingin mengembangkan karirnya di institusi asal. Menghadapi kondisi ini, KPK mulai mengatasinya dengan merekrut penyidik baru yang berasal dari internal, bukan dari Kepolisian atau Kejaksaan.
Menurut catatan detikcom, setidaknya ada empat kasus yang penanganannya mangkrak terutama sejak pertengahan tahun ini, yang masih berkutat di level penyidikan. Mangkrak, karena ketika kasus sudah berada di tahap penyidikan, KPK harus membawanya ke pengadilan, tidak ada kewenangan bagi lembaga ini untuk membatalkan perkara ini.
Empat kasus itu yakni: Kasus PLTU Tarahan yang menjerat Emir Moeis (naik ke penyidikan sejak Juli 2012), Kasus Pencucian Uang Pembelian Saham Garuda dengan tersangka M Nazaruddin (sejak 13 Februari 2012), Kasus penyuapan Innospec ke pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamnina Suroso Atmomartoyo (29 November 2011) silam, dan kasus pengadaan Alkes di Kemenkes pada 2006 dengan tersangka Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar (Mei 2010).
(/mok)











































