KPK Berharap Banyak kepada Penyidik Internalnya

KPK Berharap Banyak kepada Penyidik Internalnya

- detikNews
Kamis, 03 Jan 2013 14:49 WIB
KPK Berharap Banyak kepada Penyidik Internalnya
Jakarta - Pada bulan Januari-Februari ini, KPK akan mendapatkan tambahan tenaga 28 penyidik dari kalangan internal yang telah merampungkan masa pelatihan. KPK akan fokus merampungkan kasus yang masih macet di tahap penyidikan.

"Yang pasti harus segera diselesaikan adalah kasus-kasus yang sudah ditetapkan tersangkanya agar bisa segera dibawa ke pengadilan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto kepada detikcom, Kamis (3/12/2012).

Sejumlah 26 penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai bekerja efektif paling lambat pada awal Februari mendatang. Tumpukan kasus yang penanganannya sempat mangkrak karena kurangnya SDM, akan segera dituntaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kinerja KPK melambat karena adanya penarikan penyidik oleh Kepolisian secara bertahap. September lalu, Kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Menyusul kemudian, 13 penyidk yang juga tidak diperpanjang masa tugasnya yang habis pada November tahun lalu.

Tak hanya itu saja, sejumlah penyidik Kepolisian juga mengundurkan diri dari KPK dengan alasan ingin mengembangkan karirnya di institusi asal. Menghadapi kondisi ini, KPK mulai mengatasinya dengan merekrut penyidik baru yang berasal dari internal, bukan dari Kepolisian atau Kejaksaan.

Menurut catatan detikcom, setidaknya ada empat kasus yang penanganannya mangkrak terutama sejak pertengahan tahun ini, yang masih berkutat di level penyidikan. Mangkrak, karena ketika kasus sudah berada di tahap penyidikan, KPK harus membawanya ke pengadilan, tidak ada kewenangan bagi lembaga ini untuk membatalkan perkara ini.

Empat kasus itu yakni: Kasus PLTU Tarahan yang menjerat Emir Moeis (naik ke penyidikan sejak Juli 2012), Kasus Pencucian Uang Pembelian Saham Garuda dengan tersangka M Nazaruddin (sejak 13 Februari 2012), Kasus penyuapan Innospec ke pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamnina Suroso Atmomartoyo (29 November 2011) silam, dan kasus pengadaan Alkes di Kemenkes pada 2006 dengan tersangka Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar (Mei 2010).

(/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads