"Untuk dirawat di mana saja boleh. Rujukannya ke mana saja boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Rikwanto menegaskan, tersangka lain pun dalam kasus serupa, kalau mau dirawat di rumah sakit tertentu dipersilakan. Termasuk dahulu Novi Amelia yang menderita tekanan psikologis dan dirawat di RS Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menuturkan, untuk kasus hukum kasus Rasyid tetap jalan terus. "Keluarga sudah menyerahkan ke polisi," jelasnya.
Rasyid saat ini menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Putra bungsu Hatta Rajasa itu dikenai UU Lalu Lintas yang ancamannya di atas 5 tahun penjara. Polisi menyimpulkan Rasyid mengantuk atas kejadian itu. Harun (57) dan Raihan (14 bulan) penumpang omprengan Luxio meninggal dunia akibat kecelakaan itu.
Hatta Rajasa, ayah dari Rasyid Amrullah, menggelar jumpa pers Selasa malam terkait insiden yang melibatkan putranya. Hatta yang turut berduka menyampaikan belasungkawa, meminta maaf kepada korban, mengganti biaya perawatan dan pemakaman korban, serta membiayai pendidikan anak korban. Hatta juga melayat ke rumah duka korban tewas Harun. Hatta menyerahkan kasus hukum Rasyid sepenuhnya kepada polisi. Rasyid saat ini dirawat di RSPP.
(mei/ndr)