Angelina Sondakh berharap majelis hakim memutus hukuman atas perkaranya dengan adil berdasarkan fakta dan bukti di persidangan. Dalam pembelaannya Angie menyangkal seluruh dakwaan jaksa.
"Sekarang ini saya hanya bisa berdoa, kiranya majelis hakim benar-benar memberi keputusan yang adil kepada saya," kata Angie di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Kamis (3/1/2012).
Selain itu, Angie meminta agar putusan hakim nantinya memberikan keleluasaan untuk tetap berhubungan dengan putranya Keanu Massaid termasuk Zahwa Rezi Massaid dan Aaliyah Massaid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angie juga meluapkan kesedihannya karena terseret dalam perkara suap ini. Sambil menangis, Angie menggambarkan kesusahan dirinya berada di penjara.
"Harapan saya, saya akan diadili murni berdasar azas proyustisia. Saya tidak lagi berharap kepada siapapun yang bisa membantu saya. Satu-satunya harapan saya untuk menolong saya adalah keadilan dari yang Maha Kuasa melalui nurani majelis hakim," ucap Angie.
Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
(fdn/mok)











































