Angie mengawali pembacaan dengan cerita awal karirnya saat duduk menjadi Anggota DPR. Angie saat itu tidak pernah berpikir dunia politik membuatnya duduk di kursi pesakitan.
"Politik dalam pandangan saya ketika itu adalah jalan menghasilkan kebijakan yang berpihak rakyat. Tidak pernah terpikir dalam politik ada intrik," ujar Angie di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga protes para rektor universitas tidak dijadikan saksi di persidangan. Padahal keterangan mereka diyakini akan membantu Angie untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam pengurusan proyek di Kemendiknas. "Rektor-rektor yang diperiksa penyidik tidak pernah dihadirkan di persidangan. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan rektor-rektor tersebut," tuturnya.
Angie juga membantah telah menerima dan menikmati uang Rp 32 miliar dari Permai Grup yang disebut jaksa sebagai fee pengurusan anggaran. Pun soal penilaian jaksa jika dirinya telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Angie membantahnya.
"Hasil pengujian di persidangan menunjukan tuduhan kepada saya sama sekali tidak terbukti. Fakta persidangan menunjukkan satu rupiah saja tidak terbukti saya terima," tuturnya.
"Tuntutan jaksa penuntut umum bagaikan ledakan petir di siang bolong. Mengapa saya harus dituntut 12 tahun penjara dan mengembalikan Rp 32 miliar yang tidak pernah saya terima? Apa Angelina Sondakh sudah melakukan kejahatan sangat luar biasa?" kata Angie.
Angie merasa dikorbankan dalam perkara ini. Baginya keterangan Mindo Rosalina Manulang ataupun Nazaruddin telah direkayasa untuk menjerat dirinya.
"Seolah-olah apa yang diucapkan Mindo Rosalina, Nazaruddin adalah benar, padahal tidak dilakukan pengujian secara ilmiah. Apakah fair menyalahkan saya dengan tuduhan tanpa bukti?" lanjutnya.
Dalam pledoinya, Angie juga membuka cerita soal tawaran Rosa agar dirinya menyebut nama tertentu. Tawaran ini disampaikan Rosa saat Angie menjenguk di Rutan Pondok Bambu, Jaktim.
"Pernah terlintas di pikiran saya, kalau saya waktu itu saya ikut Rosa, saya tidak pernah duduk di kursi ini," ucap Angie menangis.
Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
(fdn/mok)











































