Skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan memasuki babak baru. Jika sebelumnya Komisi Yudisial (KY) - Mahkamah Agung (MA) memecat hakim agung Ahmad Yamani, maka KY siap membidik dua hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha.
"Rapat panel pemeriksaan laporan dan bukti-bukti sudah cukup," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi detikcom, Kamis (1/3/2012).
Mengantongi bukti permulaan yang cukup, KY segera menggelar rapat pleno untuk menentukan saksi-saksi yang akan dipanggil. Saksi ini adalah orang yang terkait dengan seluruh proses pembuatan putusan yang mengubah vonis mati menjadi 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, kasus Yamani bermula saat pengadilan negeri Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba, Hengky Gunawan, dengan 17 tahun penjara. Di pengadilan tinggi Surabaya, Hengky diganjar 18 tahun penjara dan di tingkat kasasi MA, Henky harus menjalani hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Akhir 2012, Yamani dipecat setelah melalui proses persidangan majelis kehormatan hakim (MKH) karena dinilai memalsu vonis Hengky.
(asp/nrl)











































