Salah satu pelaku, Daud Jabir ditangkap dirumahnya, Jalan Cendrawasih sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (2/1/2013). Dia merupakan sopir PT Certis yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Sedangkan dua pelaku lainnya, Reno Dire dan Deni, ditangkap tengah berpesta miras di Jalan Laccukang, Makassar, sekitar pukul 00.30 Wita. Mereka mencuri dana kas ATM di areal Mall Panakukang, Makassar, 26 Desember 2012 lalu.
"Setelah dilakukan pendalaman isi BAP saksi-saksi, diperoleh keganjilan terkhusus pada keterangan Daud, sehingga kemudian dilakukan reka ulang di lapangan. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan personel internal PT Certis, Daud yang paling dicurigai, sehingga kemudian ia ditangkap di rumahnya," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi pada detikcom, Kamis (3/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif lainnya diketahui, Daud khawatir dengan isu PHK massal PT Certis yang akan diberlakukan awal tahun ini. Daud merasa dirinya termasuk dari para pegawai yang akan di-PHK," ujar Himawan saat dihubungi detikcom.
Polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 700 juta. Ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mna/try)