"Awalnya 27 halaman, tapi setelah kami ubah dari kalimat dan font, jadi sekitar 35 halaman," kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Menurut Nasrullah, pledoi pribadi Angie berjudul 'Mencari Keadilan dalam Proses Peradilan' itu akan menyinggung bahasan di luar materi hukum. "Bagaimana dia jadi korban perpolitikan, Angie sangat terzalimi," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus Angie sampai sekarang tidak dapat dibuktikan satu lembar rupiah pun. Nama Angie hanya dicatut soal penerimaan uang," tutur Nasrullah.
Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
(fdn/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini