"31 Perkara putusan, 2 perkara dicabut, 59 perkara di-dismissal, dan 31 perkara lainnya dalam proses registrasi, dalam kajian di sekretariat, dan sisanya dalam penjadwalan sidang mulai Januari 2013 ini," ujar Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini melalui surat elektroniknya pada detikcom, Kamis (3/1/2013).
Dari 31 perkara yang telah diputus, 22 teradu penyelenggara pemilu diputuskan untuk direhabilitasi, 18 teradu diberi peringatan keras, 31 anggota KPU dan Panwaslu di daerah diberhentikan secara tetap, dan 2 mencabut pengaduan. Satu putusan perkara bisa lebih dari satu vonis yang diberikan, mengingat DKPP menangani persoalan etika petugas penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menambahkan 31 anggota KPU dan Panwaslu yang mendapatkan vonis diberhentikan tetap terdiri dari 3 anggota KIP Aceh Tenggara, 5 Ketua dan anggota KPU Sulawesi Tenggara, 1 Ketua KPU Kota Depok, 2 anggota KIP Aceh Tengah, 1 Ketua KPU Puncak, 1 Ketua dan 1 anggota KPU Lumajang, 5 Ketua dan anggota KPU Pamekasan, dan 4 Ketua dan anggota KPU Morowali.
"Di awal Januari 2013, pekan depan DKPP sudah akan menyidangkan pengaduan yang sudah masuk dan usai kajian. Insya Allah paling cepat pekan kedua Januari 2013 ini kami sudah aktif menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tak lebih 5 perkara sudah dijadwalkan persidangan," tutup Hidayat.
(vid/rmd)










































