Selain Sundarti, Ada 4 TKW Diancam Vonis Mati di Singapura
Jumat, 24 Sep 2004 09:30 WIB
Jakarta -
Nasib Sundarti Supriyanto (24) ditentukan Jumat (24/9/2004) dalam persidangan yang digelar pukul 10.30 waktu Singapura. Selain Sundarti, masih ada empat TKW yang nasibnya di ujung tanduk. Empat TKW itu seperti Sundarti, diancam hukuman mati di negeri singa itu. Mereka adalah Purwanti Parji, Juminem, Siti Aminah, dan Sumyati Karyo Dikromo. Keempatnya dijatuhi hukuman mati karena tuduhan bersalah membunuh majikannya.Sedangkan Sundarti asal Desa Mangge, Kabupaten Magetan, didakwa melakukan enam pidana. Selain membunuh majikan perempuannya, Ng Wie Peng Anggie (34), dan anak majikannya, Crystal (3), Sundarti juga dinyatakan bersalah menyebabkan kebakaran kantor majikan. Sekadar diketahui, jumlah warga negara RI yang bekerja sebagai pembantu RT di Singapura mencapai 45 ribu orang.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































