Awas! Hakim Ad Hoc Kartini Diadili di Semarang Bisa Langgar Kode Etik

Awas! Hakim Ad Hoc Kartini Diadili di Semarang Bisa Langgar Kode Etik

Rivki - detikNews
Rabu, 02 Jan 2013 18:53 WIB
Awas! Hakim Ad Hoc Kartini Diadili di Semarang Bisa Langgar Kode Etik
Hakim Ad Hoc Kartini (hasan/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mewanti-wanti kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang) dalam mengadili hakim ad hoc Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang tersandung kasus suap. KY menegaskan, sesama hakim yang memiliki hubungan pertemanan dilarang saling mengadili.

"Berdasarkan poin 5.2.1.(2) kode etik hakim, hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara," ujar Jubir KY Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Rabu (2/1/2012).

Oleh karena itu, KY meminta Kepala PN Semarang untuk mempertimbangkan hal tersebut. Asep menambahkan, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

"Jadi seyogyanya untuk menjaga potensi konflik kepentingan, Ketua PN Semarang harus mempertimbangkan hal tersebut dan juga dalam menunjuk majelis hakimnya," ungkap Asep.

KY juga akan mengawal proses persidangan hakim Kartini secara langsung di PN Semarang. Asep meminta agar proses hukum hakim Kartini dapat berjalan seadil-adilnya.

"Salah satu upaya yang dilakukan oleh KY adalah akan melakukan pemantauan atas proses persidangan tersebut," papar Asep.

Seperti diketahui, Kartini adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu di PN Semarang usai melaksanakan upacara kemerdekaan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 150 juta dan dua mobil yang digunakan untuk transaksi.

(rvk/asp)


Berita Terkait