"Kita akan meminta para penegak hukum menggunakan UU TPPU. Kita berharap banyak aset recovery," kata ketua PPATK, M Yusuf, di Kantor PPATK, Jl H. Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Menurut Yusuf, dengan menggunakan UU TPPU, penegak hukum dapat bertindak lebih jauh dalam menetapkan siapa saja yang terlibat dalam suatu kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menjelaskan, pihaknya juga memiliki alternatif lain untuk menelusuri jika terindikasi adanya transaksi mencurigakan.
"Kita punya alternatif lain, adanya pelatihan untuk para penegak hukum. Bagaimana menelusuri aset-aset mencurigakn, apalagi yang berada di luar negeri, kan susah. Pelatihan ini dibiayai PPATK," jelasnya.
Khusus aset yang berada di luar negeri PPATK mengaku itu tidak menjadi hambatan karena telah ditandatangani Mou kerjasama dengan Financial Intelegent Unit (FIU) di 44 negara.
"Sepanjang kita ada Mou dengan negara tersebut tidak masalah. Jika tidak ada Mou, kita dapat menggunakan cara lain. Misal dengan Singapura belum ada Mou, kita bisa menggunakan tangan australia," ujarnya.
Kendala yang dialami PPATK selama ini dalam menelusuri aset diluar negeri, tutur Yusuf, adalah adanya perbedaan kewenangan. "Kendalanya selama ini, misal kewenangan PPATK dengan yang di Singapura berbeda. Kita bisa minta bantuan (mencari data) ke siapapun. Sedangkan mereka hanya melihat database saja. Ini kendalanya, tidak balance," tuturnya.
(lh/lh)










































