Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Shinto Silitonga mengatakan pelaku berjumlah 3 orang.
"Masing-masing tersangka bernama Iyan alias GM (31), Heru alias Haerudi (58) dan Nani alias Neng (21). Heru alias Haerudi ini masih tercatat bekerja sebagai seorang guru SD di Bandung, dengan status PNS," ungkap Shinto kepada detikcom, Rabu (2/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan terangka polisi mengamankan 1 bilah pisau, 3 unit handphone berbagai merek, dan uang Rp 418 ribu," kata Shinto.
Shinto menjelaskan, pengungkapan aksi kejahatan ini terungkap setelah pihaknya mengidentifikasi korban. Identifikasi korban membuahkan hasil pada tanggal 19 Desember 2012, setelah seorang temannya yang sama-sama bekerja sebagai supir di Bandara Soekarno Hatta, mengenali ciri-ciri jasad korban.
"Korban dikenal bernawa Ridwan, domisili di Bandung, dan bekerja sebagai sopir rental lintas Bandung-Jakarta," jelas Shinto.
Dari hasil identifikasi, olah TKP serta keterangan saksi-saksi, penyelidikan polisi mengarah kepada para pelaku. Jejak para pelaku pun akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penangkapan dan interogasi, diketahui bahwa para pelaku berniat melakukan perampokan terhadap korban. Pelaku berniat menguasai mobil yang dikemudikan korban.
"Perampokan mobil ini sendiri sudah direncanakan oleh kelompok tersangka, dengan terlebih dahulu berpura-pura memesan mobil rental yang akan digunakan selama 2 hari dengan tujuan Tangerang," kata Shinto.
Adapun, korban saat itu membawa mobil APV warna silver D 1559 RZ milik MD Travel yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Pihak travel menyerahkan mobil tersebut ke korban pada tanggal 15 Desember 2012.
"Kemudian Ridwan menjemput kelompok tersangka di Pasar Banjaran, Bandung sekitar jam 23.00 WIB," katanya.
Dari Bandung, kelompok tersangka bersama korban kemudian melaju ke Tangerang. Sesampainya di sekitar Rajeg, salah satu tersangka menyuruh korban menghentikan laju kendaraan.
"Dalam posisi berhenti itu, korban kemudian digorok lehernya oleh tersangka Iyan yang ketika itu duduk di belakang supir," katanya.
Pasca menggorok leher, tersangka juga menikam korban dengan beberapa tusukan di leher belakang, perut, pinggang dan tangan. Setelah yakin korban meninggal dunia, tersangka bersama-sama memindahkan korban ke jok tengah mobil lalu membuangnya di tepi jalan raya Kampung Gandaria, Rajeg.
"Perbuatan tersangka ini sadis, dan sudah terencana. Terhadap para tersangka, kami kenai pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman 20 tahun penjara" kata Kapolres Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo.
Bambang mengatakan, usai merampok mobil korban, para tersangka membawa mobil tersebut ke luar Jawa untuk dijual dengan harga Rp 15 juta. Hasil penjualan mobil kemudian dibagi-bagi kepada para tersangka.
"Tersnagka Nani dia kebagian Rp 1 juta, Heru Rp 1,5 juta dan sisanya Iyan Rp 12,5 juta. Iyan paling besar bagiannya karena dia 'komandannya'," tutup Bambang.
(mei/aan)











































