"Hal ini menunjukkan kualitas produk UU yang dihasilkan pemerintah dan DPR semakin menurun dengan selisih kenaikan pembatalan UU sebanyak 8,7 persen," kata Ketua MK Mahfud MD dalam acara refleksi kinerja MK 2012, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Mahfud mengatakan, selama 2012 banyak UU yang dibatalkan MK karena dianggap tidak sejalan dengan konstiusi. Mahfud menuturkan, banyaknya putusan yang membatalkan UU ini disebabkan adanya ketidakprofesionalitasan pembuat UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam refleksi kinerja MK 2012, Mahfud mengatakan, secara keseluruhan MK telah mampu menyelesaikan 207 perkara atau sebesar 72 persen dari 287 total perkara yang masuk ke MK di tahun 2012. Dengan demikan, hanya sebesar 28 persen perkara yang masih dalam tahap proses penyelesaian, yang meliputi pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan sengketa Pemiliukada.
"Jika dilihat dari total putusan dari 207 perkara yang telah dikeluarkan MK, putusan ini masih didominasi oleh vonis penolakan dari MK sebesar 43 persen," tutup Mahfud.
(rvk/asp)










































