PPP: Pengurangan Masa Reses Harus Plus Pertanggungjawaban Uang Reses

PPP: Pengurangan Masa Reses Harus Plus Pertanggungjawaban Uang Reses

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 02 Jan 2013 14:15 WIB
PPP: Pengurangan Masa Reses Harus Plus Pertanggungjawaban Uang Reses
Jakarta - Usulan pengurangan masa reses per tahun DPR dari empat bulan menjadi dua bulan, disambut baik Fraksi PPP. Pengetatan ini harus diikuti pertanggungjawaban penggunaan uang saku selama masa reses bagi setiap anggota DPR.

"Di tahun 2013, ini tahapan pemilu sudah memasuki tahapan pencalegan dan kampanye dan konstelasi politik akan semakin meningkat. DPR perlu mengantisipasi untuk memastikan kerja pelaksanaan fungsi kedewanan dapat berjalan dengan maksimal," kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/1/2012).

Menurut Arwani, berdasarkan pengalamannya, masa reses DPR cukup dua minggu per masa reses. Dia berharap agar aturan usul ini segera direalisasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memasuki masa sidang minggu depan, saya mendorong agar usulan pengurangan masa reses ini bisa dibawa oleh pimpinan DPR ke rapat Bamus terdekat," ujar politikus muda anggota Komisi V DPR ini.

Pertanggungjawaban penggunaan uang jatah reses juga harus diperketat. Uang negara yang digunakan anggota DPR harus digunakan seefisien mungkin untuk kepentingan rakyat.

"Termasuk memberikan pertanggungjawaban baik keuangan maupun politik," imbuhnya.

Sebelumnya Marzuki Alie mengusulkan agar masa reses DPR dipangkas menjadi hanya dua minggu. Masa reses selama satu bulan dipandang terlalu lama.

"Saya rasa reses itu terlalu lama, walau kita tahu mereka perlu turun ke dapil, tapi saya yakin kalau kita banyak bekerja di DPR pasti rakyat akan melihat," kata Marzuki usai mengikuti acara perayaan ulang tahun Taufiq Kiemas di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (31/12/2012).

Masa reses adalah masa istirahat sidang-sidang di DPR. Pada masa reses tersebut, anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah asal tempat mereka dipilih.

Reses selama satu tahun periode masa sidang diadakan empat kali. Setiap masa reses di DPR berlangsung kurang lebih selama satu bulan, sehingga dalam satu tahun periode masa sidang terdapat empat bulan reses. Untuk tiap masa reses, anggota DPR mendapat jatah uang Rp 105 juta.

(tor/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini