Ini Dia Kasus Mangkrak yang Jadi PR KPK di 2013

Ini Dia Kasus Mangkrak yang Jadi PR KPK di 2013

- detikNews
Rabu, 02 Jan 2013 14:15 WIB
Ini Dia Kasus Mangkrak yang Jadi PR KPK di 2013
dok detikcom
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan langsung ngebut di 2013 untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang penanganannya mangkrak karena kurangnya tenaga SDM. Apa saja kasus yang mangrak itu?

Jubir KPK Johan Budi mengatakan, pada akhir Januari sampai Februari 2013 akan ada penambahan tenaga penyidik sebanyak 26 orang. Mereka merupakan staf internal KPK yang telah dilatih dan dididik untuk menjadi penyidik.

"Sekarang masih on-job training, akhir Januari atau awal Februari nanti mulai gabung ke Satgas (satuan tugas) Penyidikan," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dihubungi, Rabu (2/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kinerja KPK melambat karena adanya penarikan penyidik oleh Kepolisian secara bertahap. September 2012 lalu, Kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Menyusul kemudian, 13 penyidik yang juga tidak diperpanjang masa tugasnya yang habis pada November tahun lalu.

Tak hanya itu saja, sejumlah penyidik Kepolisian juga mengundurkan diri dari KPK dengan alasan ingin mengembangkan karirnya di institusi asal. Menghadapi kondisi ini, KPK mulai mengatasinya dengan merekrut penyidik baru yang berasal dari internal, bukan dari Kepolisian atau Kejaksaan.

Menurut catatan detikcom, setidaknya ada empat kasus yang penanganannya mangkrak terutama sejak pertengahan tahun ini, yang masih berkutat di level penyidikan. Mangkrak, karena ketika kasus sudah berada di tahap penyidikan, KPK harus membawanya ke pengadilan, tidak ada kewenangan bagi lembaga ini untuk membatalkan perkara ini.

1. Kasus PLTU Tarahan yang menjerat Emir Moeis

KPK telah menetapkan anggota DPR dari PDIP Izedrik Emir Moeis menjadi tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tersangka Emir diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.

Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.

Sejak diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juli lalu, KPK tak banyak melakukan aktivitas untuk melakukan pemberkasan untuk Emir. Beberapa saksi sempat dipanggil, namun setelah kasus Simulator SIM mengemuka pada bulan Agustus 2012, kasus Emir tak lagi bergaung. Emir sendiri belum pernah diperiksa sampai saat ini, alih-alih ditahan.

2. Kasus Pencucian Uang Pembelian Saham Garuda

Ilustrasi (dok detikcom)
Setelah kasus wisma atlet, KPK kembali menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Kali ini, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menaikkan ke proses penyidikan, pembelian saham di PT Garuda melalui Mandiri Securitas, penggunaan dana terkait dengan kasus suap Sesmenpora yang berkembang, dengan tersangka MN (Muhammad Nazaruddin), anggota DPR periode 2009 sampai sekarang," kata Jubir KPK Johan Budi.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sendiri sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

"Diduga berasal dari kasus dugaan suap wisma atlet berkaitan dengan PT DGI," kata Johan.

Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Sejak pengumuman tersangka pada 13 Februari 2012, sampai saat ini belum ada kabar mengenai kapan berkas penyidikan akan dilimpahkan ke penuntutan. Nazaruddin memang sudah ditahan, namun dia ditahan karena perkara wisma atlet.

3. Penyuapan Innospec ke Pejabat Pertamina

dok Istimewa
Sejak 29 November 2011 silam, KPK resmi meningkatkan kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina pada 2004-2005, ke level penyidikan. Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Sementara dalam penyelidikan kasus Innospec di KPK, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo. Sedangkan tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

Pada Januari 2012, KPK menetapkan Willy Sebastian sebagai tersangka penyuap. Sampai saat ini, berkas kedua tesangka tak juga dilimpahkan ke penyidikan.

4. Kasus Pengadaan Alkes di Kemenkes

Nah kasus yang ini, merupakan kasus yang berumur paling tua di lantai penyidikan KPK saat ini. Sejak pengumuman tersangka bekas Sek retaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar pada Mei 2010, berkas kasus belum juga dilimpahkan ke pengadilan. 2,5 tahun mendekam di penyidikan.

Ratna, sampai saat ini juga belum ditahan. Dia pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rustam Pakaya, tersangka lainnya dalam kasus ini yang baru ditetapkan pada September 2011, bahkan sudah ditahan dan diadili. Dia divonis 4 tahun penjara.

Rustam terjerat proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007 itu dilaksanakan oleh PT Graha Ismaya. Kasus ini adalah pengembangan pengusutan dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berbiaya Rp 98,6 miliar pada anggaran 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Ratna jadi tersangka sejak Mei 2010 lalu, namun sampai sekarang belum ditahan KPK. Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga kuat negara dirugikan sebesar Rp 36,2 miliar.

Pada 2006 itu, proyek dimenangkan PT Bersaudara. Kemudian proyek disebut disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Graha Ismaya, PT Mensa Bina Sukses, dan PT Esa Medika.
Halaman 2 dari 5
(/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads