Kapolsek Mampang Kompol Siswono menjelaskan, empat tersangka tersebut berinisial HR, GA, F dan I. Mereka dibekuk pada Selasa (1/1/2013) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kamar kos Jl Kemang Utara, Bangka, Jaksel.
"Diamankan 4 tersangka di mana dalam kosan terdapat 40 kg jenis ganja kering, 15 gram sabu-sabu," kata Siswono di Mapolsek Mampang, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Rabu (2/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Siswono, penjualan narkoba ini sudah menyebar hingga Cileungsi dan Jakarta. Total, ada 360 kilogram ganja yang sudah terjual. Mereka mendapatkan barang haram itu dari kawasan Merak, Jawa Barat.
"Mereka mendapatkan upah Rp 8 juta. Ganja itu dijual Rp 2 juta per kilogram," sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 atau 112 ayat 2, subsidair pasal 114 ayat 2, subsidair pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
(mad/nrl)











































