FPD: Uang Reses DPR Rp 420 Juta Harus Dipertanggungjawabkan

FPD: Uang Reses DPR Rp 420 Juta Harus Dipertanggungjawabkan

- detikNews
Rabu, 02 Jan 2013 12:51 WIB
Foto:dokumentasi detikcom
Jakarta - Setiap masa libur sidang atau reses, anggota DPR diberi uang reses Rp 105 juta. Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa mendorong anggota DPR benar-benar mempertanggungjawakan penggunaan uang reses tersebut untuk membantu rakyat.

Dalam setahun anggota DPR menjalani 4 kali masa reses untuk berkunjung ke konstituennya. Uang reses total selama setahun adalah Rp 420 juta. Uang yang besar dan harus benar-benar dimanfaatkan untuk membantu masyarakat.

"Reses adalah waktu yang tepat untuk menjalankan fungsi representasi anggota DPR," kata Sekretaris FPD, Saan Mustopa, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut durasi masa reses selama satu bulan sudah pas untuk anggota melakukan kunjungan kerja ke dapil. Yang penting kunjungan kerja itu dilakukan dengan efektif.

"Persoalannya bukan soal waktu singkat atau lama, tapi bagaimana semua anggota DPR memaksimalkan masa reses tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap konsituennya masing-masing," ujarnya.

Daripada mempersingkat masa reses, lebih baik DPR memperbaiki sistem pertanggungjawaban jatah uang reses yang jumlahnya tak sedikit.

Saan mengatakan jatah uang reses untuk anggota DPR Rp 105 juta tiap reses yang lamanya kurang lebih selama satu bulan cukup besar. Uang tersebut harus dimanfaatkan secara tepat guna untuk kepentingan rakyat.

"Yang harus diperbaiki adalah pertanggungjawaban uang reses," tuturnya.

Lalu apakah jatah uang ini harus dikurangi?

"Sebenarnya kalau uang penyerapan aspirasi digunakan dengan baik dan benar-benar dipertanggungjawabkan bisa aja nggak cukup," kata Saan.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads