Hanura: Usulan Pengurangan Masa Reses Perlu Dikaji Lebih Lanjut

Hanura: Usulan Pengurangan Masa Reses Perlu Dikaji Lebih Lanjut

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 02 Jan 2013 12:15 WIB
Hanura: Usulan Pengurangan Masa Reses Perlu Dikaji Lebih Lanjut
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie melontarkan wacana agar masa reses DPR yang lamanya empat bulan dalam satu tahun dikurangi menjadi hanya dua bulan. Wacara menambah hari kerja efektif tersebut layak disambut baik, namun pelaksanaannya harus didahului dengan kajian mendalam.

"Apa yang digagas oleh Pak Marzuki harus kita hormati dan apresiasi. Tentu beliau ingin agar lembaga DPR lebih fokus dan bekerja lebih banyak lagi," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husin, saat dihubungi, Rabu (2/1/2012).

"Namun perlu dikaji dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saleh, masa reses yang lebih singkat akan menimbulkan kesulitan bagi anggota DPR melakukan kunjungan ke daerah pemilihan. Oleh karenanya usulan itu tak bisa serta merta disetujui.

"Perlu diketahui tidak semua dapil wilayahnya sama, ada yang hanya daratan, mungkin ini lebih mudah dijangkau dalam beberapa hari. Tapi ada dapil yang terdiri dari pulau-pulau yang nggak mungkin bisa dijangkau dalam waktu yang pendek. Ini yang harus menjadi kajian bersama," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Marzuki Alie mengusulkan agar masa reses DPR dipangkas menjadi hanya dua minggu dalam setiap kali masa reses yang dalam satu tahun ada empat kali. Waktu satu bulan untuk satu kali masa reses, dipandang terlalu lama.

"Saya rasa reses itu terlalu lama, walau kita tahu mereka perlu turun ke dapil, tapi saya yakin kalau kita banyak bekerja di DPR pasti rakyat akan melihat," kata Marzuki usai mengikuti acara perayaan ulang tahun Taufiq Kiemas di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (31/12/2012).

Masa reses adalah masa istirahat sidang-sidang di DPR. Pada masa reses tersebut, anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah asal tempat mereka dipilih.

Reses selama satu tahun periode masa sidang diadakan empat kali. Setiap masa reses di DPR berlangsung kurang lebih selama satu bulan, sehingga dalam satu tahun periode masa sidang terdapat empat bulan reses.

(tor/lh)


Berita Terkait