Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menegaskan kasus kriminal di angkutan, sepenuhnya tanggung jawab operator. "Ada pemalakan dan pemerkosaan yang ditanya Dishub terus, padahal itu tanggung jawab yang punya perusahaan, operator angkot," kata Pristono saat dihubungi, Senin (1/1/2013) malam.
Pristono menjelaskan, Dishub memang juga bertugas mengawasi angkutan umum. Namun, si pemilik angkutan, kata dia, punya tanggung jawab penuh atas keamanan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ada depo bisa ada pengawasan. Yang jadi masalah, deponya sekarang nggak ada, itu masalah," tegas dia.
Pristono menuturkan, hingga saat ini operator angkutan belum memenuhi persyaratan yang diatur UU 22/2009 yakni angkutan harus memiliki badan hukum. Termasuk 3 standar lain yakni manajemen, sarana dan prasarana.
"Harusnya ada legal aspek. Kalau mikrolet tidak berubah, akan dibekukan izin trayeknya, ngga boleh beroperasi surat-suratnya ditahan," tuturnya.
Β
Pristono menyarankan agar pengguna angkutan umum berhati-hati ketika hendak menaiki angkutan. "Kalau sopir nggak pakai seragam, nggak usah dinaiki. Melihat sopirnya gondrong pakai celana pendek ya nggak usah dinaiki. Supaya mereka mikir gimana tetap dipercaya penumpang," katanya.
(fdn/bal)










































