Kapolres Jaktim Minta Dishub Cabut Izin Angkot yang Dibajak

Kapolres Jaktim Minta Dishub Cabut Izin Angkot yang Dibajak

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 01 Jan 2013 18:29 WIB
Kapolres Jaktim Minta Dishub Cabut Izin Angkot yang Dibajak
Ilustrasi (agung/detikcom)
Jakarta - Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Mulyadi Kaharni meminta Dishub DKI Jakarta mencabut izin angkot yang dijadikan target pembajakan penumpang oleh dua orang pengamen jalanan.

"Harus ada sanksi, kita merekomendasikan izin angkot tersebut dicabut," kata Mulyadi kepada wartawan di Polres Jaktim, Jl Matraman Raya, Selasa (1/1/2013).

Sangsi tersebut, menurut Mulyadi, dikarenakan angkutan tersebut telah menyalahi aturan operasional. Sopir angkot 06A rute Jatinegara-Gandaria, YS (16), tidak memiliki izin operasi. "Dia kan sopir tembak," kata Mulyadi.

Aturan operasional angkot sudah diterapkan, salah satunya pemilik angkot dilarang memberikan izin operasi ke sopir yang tidak resmi (sopir tembak). Langkah itu diterapkan guna menekan angka kejahatan di dalam angkutan umum.

"Pemilik atau yang punya angkot seharusnya tahu, angkotnya dibawa kemana dan oleh siapa," tegas Mulyadi.

"Kalau semuanya dibebankan tugasnya kepada polisi, ya sulit," imbuh Mulyadi.

(ahy/asp)


Berita Terkait