"Harus ada sanksi, kita merekomendasikan izin angkot tersebut dicabut," kata Mulyadi kepada wartawan di Polres Jaktim, Jl Matraman Raya, Selasa (1/1/2013).
Sangsi tersebut, menurut Mulyadi, dikarenakan angkutan tersebut telah menyalahi aturan operasional. Sopir angkot 06A rute Jatinegara-Gandaria, YS (16), tidak memiliki izin operasi. "Dia kan sopir tembak," kata Mulyadi.
Aturan operasional angkot sudah diterapkan, salah satunya pemilik angkot dilarang memberikan izin operasi ke sopir yang tidak resmi (sopir tembak). Langkah itu diterapkan guna menekan angka kejahatan di dalam angkutan umum.
"Pemilik atau yang punya angkot seharusnya tahu, angkotnya dibawa kemana dan oleh siapa," tegas Mulyadi.
"Kalau semuanya dibebankan tugasnya kepada polisi, ya sulit," imbuh Mulyadi.
(ahy/asp)











































