Batal Ditahan, Presdir Newmont Diperiksa Lagi
Jumat, 24 Sep 2004 07:22 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard Ness batal ditahan oleh Mabes Polri. Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 9.00 WIB, Kamis (23/9/2004), Richard dipersilakan pulang oleh penyidik. Padahal sebelumnya, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Suharto menyatakan pihaknya kemarin malam akan menahan Richard untuk memudahkan pemeriksaan. Kemarin, Richard dan Manajer Produksi dan pemeliharaan NMR Phill Turner diperiksa di Mabes Polri sebagai tersangka pencemaran di teluk buyat. Perihal pembatalan penahanan ini disampaikan oleh Public Relations Manager NMR Kasan Mulyono dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat pagi (24/9/2004). Kasan menyampaikan bahwa setelah Richard dibolehkan pulang, hari ini Richard akan menjalani pemeriksaan lanjutan."Ia tidak jadi ditahan. Kemarin malam ia pulang pukul 22.00 WIB. Dan rencananya hari ini Richard akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri," ungkap Kasan.Kasan melanjutkan, pemeriksaan terhadap bosnya ini dijadwalkan berlangsung Sabtu pagi pukul 10.00 WIB. Richard akan datang memenuhi pemeriksaan ulang dengan didampingi kuasa hukumnya, Palmer Situmorang.Berbeda nasib, Phill Turner tadi malam resmi mendekam di ruang tahanan bareskrim Mabes Polri. Phill mengikuti jejak 4 rekan sekantornya yang sudah ditahan beberapa hari lalu. Mereka adalah mantan Superintendent Lingkungan PT NMR David Sompie, Manajer Lingkungan NMR Jerry Kojansow, Manajer Pengolahan Limbah NMR Putra Wijayatri, dan Site Manager NMR Bill Long. Mereka ditahan karena melanggar UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.Kasan mengatakan pihak NMR akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kelima karyawan NMR yang ditahan Mabes Polri. Permohonan penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka sebelumnya sudah diajukan, dan kini, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Phill Turner.
(dni/)











































