Hidup-Mati TKW di Singapura Ditentukan Hari Ini
Jumat, 24 Sep 2004 06:49 WIB
Jakarta - Nasib Sundarti Supriyanto (24) akan ditentukan hari ini, Jumat (24/9/2004). Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Singapura ini telah didakwa membunuh majikan dan anak majikannya. Sidang akan memutuskan apakah Sundarti terbukti telah melakukan pembunuhan. Sundari, wanita Magetan, Jawa Timur ini diancam hukuman mati.Sidang beragendakan pembacaan vonis ini akan berlangsung pukul 10.30 waktu setempat. Sidang akan memutuskan apakah Sundarti terbukti melanggar pasal 302 KUHP Singapura mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sidang yang sudah berlangsung selama setahun lebih, telah menghadirkan 48 saksi.Sundarti menjalani persidangan dengan tuntutan mati itu sejak 16 Agustus 2003. Dia adalah pembantu asal Indonesia pertama yang mendapat tuduhan pembunuhan dan diancam hukuman mati di Singapura. Sundarti dituduh telah membunuh majikannya yang bernama Angie Ng (34). Alamarhum ditemukan tewas tanggal 28 Mei 2002 di kantornya di kawasan Bukit Merah Singapura. Anak dari majikan itu, Crystal Poh, juga ditemukan tewas di sekitar tempat itu.Dalam persidangan sebelumnya, Sundarti tidak mengakui telah membunuh. Menurut dia pada hari itu dia dan majikannya memang berkelahi. Suatu ketika sang majikan yang memegang pisau menyerang dengan kalap dan mengenai dada anaknya sendiri, yang ketika itu ada dipelukan Sundarti sebagai tameng.Belakangan, kata Sundarti, majikan itu menikam dirinya sendiri. Namun, dalam kesempatan persidangan, Jaksa menilai ada beberapa keterangan Sundari yang dinilai sebagai suatu kebohongan.
(dni/)











































