PDIP: Kalau Bermasalah, Serahkan pada Penegak Hukum

Pungli Rp 1,2 T di KUA

PDIP: Kalau Bermasalah, Serahkan pada Penegak Hukum

Nur Khafifah - detikNews
Minggu, 30 Des 2012 15:58 WIB
PDIP: Kalau Bermasalah, Serahkan pada Penegak Hukum
Jakarta - Pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tak sesuai peraturan dikeluhkan banyak warga. Internal Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya menanggapi keluhan warga ini dan mencari jalan keluarnya. Bila ada yang bermasalah, bisa diserahkan pada penegak hukum.

"Ya kalau dilihat dari angkanya cukup besar yah, tapi kan memang perhatian pemerintah terhadap lembaga-lembaga seperti itu kan kurang, sementyara daerah-daerah tertentu, sangat menentukan. Yang tingkat perkawinannya tinggi itu jadi institusi yang penting," jelas Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Pandjaitan ketika dimintai tanggapan mengenai pungli di KUA yang bisa mencapai Rp 1,2 triliun tiap tahun.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun 2012 PDIP di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Minggu (30/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trimedya kemudian mengimbau agar Inspektorat Jenderal Kemenag bisa bertindak mengawasi kinerja KUA, apalagi Irjen Kemenang M Jasin adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perlu naik atau tidak tarifnya ya itu Inspektorat dong. Internal jalan dulu, kalau dianggap bermasalah, segera serahkan pada penegak hukum. Dia kan juga pernah di KPK, serahkan dulu di Kejaksaan kalau kejaksaan kurang responsif, ya diambil alih," imbau dia.

Sebelumnya Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp 1,2 triliun. Jasin mengatakan pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Tak tanggung-tanggung, mereka minta Rp 500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp 30 ribu.

"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp 500 ribu, itu bisa sampai Rp 1,2 triliun," papar Jasin di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).

Padahal menurut PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang PNBP pada Kemenag, tarif pencatatan nikah adalah Rp 30 ribu. Sementara Dirjen Bimas Islam Kemenag Abdul Djalil mengatakan bila ingin menikah sesuai tarif dalam PP itu ya harus dilakukan di kantor KUA dan pada hari kerja.

"Kalau ingin ringan, laksanakan di KUA dan di jam kantor," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Abdul Djamil saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (29/12/2012).

Djamil tidak menampik bahwa di KUA ada saja oknum-oknum yang melakukan praktik pungli. Meski begitu dia meminta masyarakat tidak menggeneralisir bahwa di setiap KUA terjadi praktik seperti itu.

"Masyarakat harus tahu biaya nikah hanya Rp 30 ribu. Karena KUA sudah diberikan tempat balai nikah, maka digunakan," imbuhnya.

Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) No 11 tahun 2007, penghulu sebagai Pejabat Pencatat Nikah (PPN). Namun dalam praktiknya, penghulu juga sering diminta untuk berkhutbah, wakil wali yang dinikahi, juga sekaligus memimpin doa.

"Karena situasi seperti ini masyarakat sebagai rasa terima kasih memberi tanda terima kasih. Wujud tanda terima kasih bisa macam-macam bisa uang, atau buah, jumlahnya tidak selalu sama," papar Djamil.

Maka jika ada oknum pegawai KUA yang memasang tarif, hal itu sudah pasti adalah pelanggaran. "Bisa dilaporkan. Bahkan sudah ada yang dilaporkan, satu, dua orang," tutup Djamil.

(nwk/nrl)


Berita Terkait