Panwaslu Minta 1 Caleg Diganti

Panwaslu Minta 1 Caleg Diganti

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2004 21:23 WIB
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isinya meminta KPU mengganti caleg DPR dari daerah pemilihan (DP) Jateng Faqih Chaeroni."Hari ini, kami sudah mengirim surat ke KPU. Kita berharap surat itu segera ditindaklanjuti KPU," ujar anggota Panwaslu Topo Santoso ketika dihubungi detikcom, Kamis (23/9/2004). Menurut Topo, pihaknya sudah menerima pembatalan Kandepag Jepara atas surat keterangan dari pesantren yang digunakan untuk melengkapi persyaratan pencalonan. Bahkan, lanjut dia, kasus tersebut berkasnya sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. "Dia mengatakan berada di pesantren antara tahun 1960-1965, padahal pesantren itu berdiri tahun 1980-an," katanya. Dikatakan Topo, sesuai dengan ketentuan, apabila sudah ada institusi yang mengatakan persyaratan ijazah atau surat pesantren tidak sah, KPU harus segera menindaklanjuti. "Kalau sudah tidak memenuhi persyaratan ya diganti," kata Topo. Sebelumnya, KPU telah memutuskan untuk menunda 7 orang caleg. Mereka terdiri dari seorang calon anggota DPD terpilih dan 6 calon anggota DPR terpilih. Penundaan itu disebabkan beberapa alasan. (rif/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads