"Itu masih didalami," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Minggu (30/12/2012).
Pernyataan tersebut disampaikan Agus menjawab dugaan pendanaan S dan R dalam aksi teror di Poso yang meresahkan warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S ditangkap di wilayah Desa Labuan Kabupaten Poso, sementara R ditangkap di Poso Kota. Keduanya ditangkap Sabtu (29/12/2012) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya juga diduga kuat ikut dalam pelatihan militer yang selama ini terungkap di Poso.
Agus menambahkan, S dan R hari ini tiba di Jakarta dengan pengawalan ketat Densus 88/Antiteror bersama tiga terduga teroris lainnya yang sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian.
Dua terduga teror ditangkap saat baku tembak beberapa waktu lalu dan seorang lagi ditangkap dengan barang bukti motor bodong hasil curian untuk dijual dan dijadikan pendanaan aksi teror.
"Ada lima yang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata Agus menolak merinci lokasi penahanan para terduga teror tersebut.
Agus mengatakan, penyidik memiliki waktu 7x24 jam untuk menguatkan keterlibatan para terduga teroris, khusus yang ditangkap kemarin.
"Jadi tidak ada istilah salah tangkap. Kalau dia dilepas, artinya alat bukti belum menguatkan, dan itu diatur dalam undang-undang," papar Agus.
(ahy/nrl)











































