"Saya secara pribadi akan mengingatkan Kemenag untuk memerhatikan dengan serius," kata Nasir kepada detikcom, Minggu (30/12/2012).
Nasir meminta Kemenag membersihkan KUA yang melakukan pemungutan liar. Menurutnya, bisa dikatakan pungli jika petugas memungut administrasi yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, jika sang calon pengantin memberikan dengan ikhlas maka itu belum tentu disebut pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungli tersebut, menurut Nasir, bisa memicu adanya nikah siri. Sebab, pasangan yang tidak mampu membayar iuran yang diminta akan memilih tidak mencatatkan pernikahannya ke negara, cukup nikah tanpa surat nikah dan biaya murah.
"Kalau kita mendengarkan banyak yang nikah di bawah tangan ya salah satu penyebabnya ya karena ini lah," ungkapnya.
(slm/trq)