Polisi Periksa Pengemudi Maut Livina di RS Fatmawati

Polisi Periksa Pengemudi Maut Livina di RS Fatmawati

Septiana Ledysia - detikNews
Sabtu, 29 Des 2012 19:22 WIB
Polisi Periksa Pengemudi Maut Livina di RS Fatmawati
Mobil Livina yang dikendalikan Andika (Foto: Pandu/detikcom)
Jakarta - Andika Pradika (26), pengemudi Nissan Livina bernopol B 1796 KFL diperiksa penyidik kecelakaan lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Penyidik yang datang sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB belum juga selesai membuat Berita Acara Penyidikan (BAP) untuk Andhika.

Pantauan detikcom, Sabtu (29/12/2012), di depan Paviliun Anggrek tempat Andika dirawat terlihat ada 1 mobil kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan. Tidak terlihat ada penjagaan ketat dalam pemeriksaan kali ini.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap apa yang terjadi pada kejadian yang menewaskan dua orang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita harapkan hasil pemeriksaan diketahui jelas apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya.

Menurut Rikwanto, yang pasti pada saat kejadian, ada bau alkohol dari pelaku.

"Pada waktu kejadian pelaku dalam kondisi tertentu, bau minuman, tidak bisa mengonrol, mengakibatkan orang meninggal dunia akibat kecerobohan. Sanksi hukumannya pasal 310 dan 311 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ungkap Rikwanto.

Pemeriksaan terhadap Andika dilakukan untuk mengkroscek keterangan Hwancheol (27) yang menjadi penumpang Nisan Livina pada saat kejadian tersebut.

"Warga Negara Korea ini sudah diperiksa sebagai penumpang, nanti kita periksa lagi untuk disinkronkan," ujarnya

(spt/tor)


Berita Terkait