"KY tengah melakukan investigasi terhadap kasus perselingkuhan yang dapat merusak hubungan kerja di pengadilan," kata Wakil KY, Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (29/12/2012).
Bagi KY, perselingkuhan ini sudah menjadi masalah serius bahkan membahayakan kewibawaan hukum. Sebab hakim tidak melulu menjaga profesionalitas tetapi juga moralitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaku lembaga internal Mahkamah Agung (MA), KY berharap para pimpinan lembaga pengadilan memberikan pengawasan kepada anak buahnya. Apalagi pimpinan pengadilan mempunyai tanggung jawab melekat terhadap anak para hakim.
"Para pimpinan lembaga pengadilan juga diimbau melakukan pengawasan moral terhadap bawahannya. Ini sebagai tanggung jawab sosial dan moral yang melekat pada diri masing-masing pimpinan," imbau Imam.
Kisah asmara di balik toga ini bermula dari rekomendasi KY untuk memberhentikan dengan tidak hormat hakim ADA yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Sebelum di PN Simalungun, ADA pernah bertugas di PN Batusangkar, PN Sungailiat dan PN Boyolali.
Tindakan asusila ADA ini diakui Ketua MA, Hatta Ali. MA sendiri pernah melakukan penyelidikan atas dugaan selingkuh tersebut tetapi hasilnya nihil.
"Inisial hakim 'ADA', adalah dituduhkan kepada salah seorang hakim yang bertugas PN Simalungun. Kalau terbukti ya, kalau tidak ya kasihan karena dia punya keluarga juga," kata Ketua MA Hatta Ali, kemarin.
(asp/fdn)










































