Polda Riau Pecat 16 Anggotanya Sepanjang Tahun 2012

Polda Riau Pecat 16 Anggotanya Sepanjang Tahun 2012

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 29 Des 2012 14:04 WIB
Polda Riau Pecat 16 Anggotanya Sepanjang Tahun 2012
Ilustrasi polisi (Khairuddin Safri/ detikcom)
Pekanbaru -

Polda Riau telah melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang melabrak hukum. Setidaknya sudah 16 anggota Polri di jajaran Polda Riau dipecat secara tak hormat.

Kapolda Riau, Brigjen Suedi Husein mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Sabtu (29/12/2012) di Mapolda Riau, Jl Sudirman Pekanbaru. Menurutnya, 16 anggota yang dipecat tersebut terdiri dari berbagai kasus. Mulai soal disiplin, desersi, terlibat narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.

"Tindakan pemecatan ini sudah melalui tahapan dan proses yang dilalui di internal Polri. Mereka yang menerima sanksi tersebut, setelah dilakukan upaya pembinaan namun tetap melakukan pelanggaran hukum," kata Suedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, saat ini Polda Riau tengah memproses dua anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Satu di antaranya seorang perwira yang menjabat di satnarkoba Polres Dumai. Satu anggota lagi bertugas di Polda Riau.

"Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tentunya akan mengikuti sidang kode etik dan sidang di pengadilan umum. Hukuman terberat, tentunya juga pemecatan," tegas Kapolda Riau.

Soal penanganan kasus pidana sepanjang tahun 2012 ini, jelas Suedi, setidaknya ada 612 kasus. Dari jumlah itu sekitar 500 kasus tindak pidana telah ditangani.

"Berbagai kasus tindak pidana termasuk narkoba cenderung meningkat dibanding tahun sebelumnya," kata Suedi Husin.

Kapolda Riau menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan tindakan bagi anggota yang melanggar hukum. Tidak ada istilah ada anak tiri anak kandung di jajaran Polda Riau.

"Siapapun anggota kita, baik perwira sekalipun jika melanggar ketentuan, harus berhadap dengan hukum. Siapa berani berbuat salah, ya harus bertanggungjawab sendiri," tegas Suedi.

(cha/gah)


Berita Terkait