Putusan PK tersebut diketuk tanggal 19 Desember 2012, oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar, dan anggota Suhadi dan Zahruddin Utama bernomor 254PK Pid.Sis/2012. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Ja Tau Kwan mengaku keberatan. Pasalnya, hak cipta yang dimaksud sampai saat ini masih berproses di pengadilan tingkat kasasi.
"Kita keberatan karena kan hak cipta-nya masih di tingkat kasasi. Lalu, kalau putusan kasasinya memenangkan kita, berarti tidak ada tindak pidana kan?" ujar kuasa hukum Ja Tau Kwan, Yulius Irawansyah, saat jumpa pers di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita anggap di sini ada kejanggalan, tapi kita tetap menghormati keputusan MA," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika, Jau Tau Kwan diajukan ke pengadilan setelah dilaporkan oleh PT Sritex Sukoharjo dalam dugaan pelanggaran hak cipta kain rayon grey garis kuning. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jau melanggar Pasal 72 ayat 1 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dalam pengadilan pertama yang digelar di PN Karang Anyar, Ja Tau Kwan dibebaskan. Sedangkan di tingkat kasasi Ja Tau Kwan divonis 1 tahun penjara.
Tidak diterima penjara, Ja Tau Kwan mengajukan pembatalan hak cipta 'Kode Benang Kuning' ke Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tetapi apa daya, kedua pengadilan memenangkan PT Sritex selaku pemegang hak cipta 'Kode Benang Kuning'. Perkara hak cipta, sampai saat ini masih berada di tingkat kasasi dan belum diputus.
(rvk/ega)










































