"Masa tugas tidak boleh terlalu lama. Paling lama satu tahun," ungkap Menkum HAM, Amir Syamsuddin tentang salah satu langkah antisipasi yang dia maksud.
Di dalam pembicaraan dengan detikcom, Jumat (28/12/2012), mantan praktisi hukum ini menjelaskan tujuan pembatasan masa kerja adalah mencegah terbinanya atau terbentuk hubungan pribadi antara sipir dengan napi. Ikatan dengan napi yang berujung kolusi sebagaimana ditemukan di beberapa lapas adalah akibat masa tugas oknum sipir yang bersangkutan terlalu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu tidak cukup pembatasan masa tugas. Para sipir yang hendak ditugaskan di lapas khusus narapidana kasus korupsi besar juga harus melalui seleksi ketat agar mendapatkan sumber daya terbaik.
"Saya telah perintahkan Dirjen Pemasyarakatan untuk menempatkan sipir-sipir pilihan terbaik," jelas Amir.
Relokasi napi kasus korupsi ke LP Sukamiskin kembali diungkap Wakil Menkum HAM Denny Indrayana. Proyek yang prinsipnya mengumpulkan terpidana kasus korupsi tersebut dinilai Adrianus Meliala rawan penyimpangan.
Berbeda dengan napi-napi tindak pidana umum, terpidana kasus tindak pidana korupsi punya karakter khas. Mereka berasal dari kalangan atas dan pernah memangku jabatan-jabatan tinggi baik swasta maupun pemerintahan. Sebaliknya para sipir sejauh ini masih bergaji minim.
Dua fakta tersebut yang menjadi kekhawatiran Adrianus Meliala, pakar kriminologi dari UI. Godaan terhadap sipir oleh napi yang memiliki uang banyak dan jalur ke kekuasaan. Sebaliknya para sipir yang sebagai 'penguasa' di dalam penjara rawan menawarkan layanan eksklusif berbayar kepada terpidana.
"Sipir berada di tengah 'sapi-sapi gemuk'. Jangan sampai di lapas yang memiliki ruang satu penghuni mereka mendapat hak ekslusif," kata Adrianus mengistilahkan.
(lh/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini