"Jajaran berhasil menangkap tujuh pelaku termasuk pemalsu STNK-nya. Namanya Rio n The Gank," kata Wakapolres AKBP Hendro Pandowo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
Penangkapan ini berawal ketika kelompok ini melakukan aksinya di JlKramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (27/12) malam. Pelaku memepet sebuah mobil Honda Jazz warna silver bernopol D 1848 XK, lalu salah satu pelaku turun mendekati korban sambil berpura-pura menjadi anggota polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menambahkan selama di dalam mobil pelaku, dompet dan barang-barang berharga milik korban dirampas. Bahkan, para pelaku tidak segan-segan menganiaya korban.
"Setelah berhasil merampas semua harta korban, pelaku menurunkan korbannya di sekitar Cawang, Jakarta Timur," ujar Hendro.
Polisi yang mengejar ke empat orang ini berhasil menangkap pelaku dan diketahui kelompok ini juga membuat dokumen surat kendaraan palsu untuk mobil-mobil curiannya. Saat dilakukan penangkapan, ke empat pelaku melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
"Empat pelaku melakukan perlawanan, tiga orang kena betis dan satu orang meninggal dalam perjalanan ke RS Polri. Yang meninggal bernama Rio, pengendalinya dan yang menyamar menjadi polisi. Yang kena betis itu Sugi, Anton, dan Setiawan," ujar Hendro.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, kelompok ini memiliki tim pemalsu surat-surat kendaraan yang terdiri dari tiga orang. Mereka adalah Bujang, Alex, dan Mamat yang ditangkap di tempat terpisah.
"Bujang dan Alex berperan sebagai penadah, sedangkan Mamat berperan sebagai pemalsu dokumen," ujar Hendro.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit Innova B 1717 UOL, 1 unit Xenia F 1091 GF, 1 unit lampu sinyal, 1 unit Blackberry Gemini, 1 unit handytalky, dan 1 unit laptop merk Acer berikut printer merk HP.
"Tiga pelaku kita jerat pasal 365 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan. Dua pelaku kita jerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dan satu pelaku pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tutup Hendro.
(vid/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini