"Motifnya diperkirakan ada kecemburuan," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Rahmat, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
Para pelaku berinisial AS, T, dan S ditangkap di apartemen di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, pada pukul 02.00 dini hari ini. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan berarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia masuk baru setengah jam, ada perempuan, kenalan, duduk, cekcok, dan kejadiannya begitu cepat. Korban baru sekali ke tempat itu," ujar Rahmat.
Korban sendiri diketahui baru dua hari berada di Indonesia, namun naas nasibnya. Pertemuannya dengan si wanita membuat dirinya tewas dengan luka tusukan di punggung dan dada sebelah kiri.
"Ditusuk di dada sebelah kiri dan punggung. Korban ke kafe itu bersama temannya dan memang pisau sudah dibawa pelaku. Tapi penusukkannya di luar kafe," ujar Rahmat.
Para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman yang menanti 3 warga negara dari Timur Tengah ini maksimal 20 tahun penjara.
"Kita gunakan pasal 170 KUHP juncto 338 KUHP," tutup Rahmat.
(vid/lh)