Menurut Ketua KNKT, Marsekal Muda TNI Purnawirawan Tatang Kurniadi, jenis-jenis kecelakaan itu meliputi tabrakan (4 kasus), terguling (3 kasus) dan terbakar (1 kasus). KNKT sendiri membatasi penyelidikan hanya yang menimbulkan korban jiwa lebih dari delapan orang.
"Tidak semua kecelakaan transportasi jalan diinvestigasi oleh KNKT. Ada kriteriannya, salah satunya adalah korban lebih dari 8 orang," kata Tatang dalam jumpa pers laporan akhir tahun KNKT di kantornya Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Rekomendasi untuk Dishub Provinsi, 4 untuk Ditjen Perhubungan Darat, 3 untuk Dishub Kabupaten Kota, 1 untuk Dinas Bina Marga, 3 untuk Ditjen Bina Marga, 1 untuk Pemerintah Kabupaten Kota Provinsi, 2 untuk operator dan sisanya lain-lain.
KNKT juga menganalisa faktor-faktor penyebab kecelakaan di darat. 3 Kasus akibat faktor manusia dan 2 kasus karena sarana.
"Dan masih terdapat laporan investigasi kecelakaan transportasi jalan yang belum difinalisasi sehingga perkiraan penyebab kecelakaan tersebut belum dapat dipastikan," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, KNKT juga merilis jumlah kecelakaan di jalan dari tahun ke tahun. Tahun 2007, jumlah kecelakaan 8 kasus, meninggal 94 jiwa, 2008 (6 kasus, meninggal 56), 2009 (9 kasus, meninggal 105), 2010 (3 kasus, meninggal 28), 2011 (7 kasus, meninggal 85), dan 2012 (8 kasus, meninggal 84).
(mok/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini