"Kita sedang rumuskan bagaimana (biaya) nikah ini nantinya digratiskan," ujar Irjen Kemenag M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/12/2012).
Jasin menegaskan biaya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebesar Rp 30 ribu. Di luar biaya itu dipastikan adalah pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu rencana tersebut tentunya perlu persetujuan oleh kementerian keuangan dan DPR. Sebab, anggaran untuk Kemenag untuk tahun 2013 sudah ditetapkan jumlahnya.
"Mungkin masuknya pada anggara 2014. Kalau isunya sekarang masa mau nunggu 2014, tapi harus ada persetujuan," jelasnya.
Perumusan kebijakan yang dilakukan oleh Kemenag nantinya akan memenuhi kebutuhan KUA dan penghulu dalam menjalankan tugasnya. Diusulkan dalam setiap peristiwa pernikahan nantinya akan dianggarkan sebesar Rp 1,6 juta.
"Ada usulan Rp 1,6 juta per peristiwa, sementara di Indonesia ada 2,5 juta peristiwa pernikahan. Itu didasarkan atas perhitungan (penghulu) seperti konsultan, pakai jam-jaman. Jadi total dari APBN, bisa Rp 4 miliar," paparnya.
Sebelumnya Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp 1,2 triliun. Jasin mengatakan pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Tak tanggung-tanggung, mereka minta Rp 500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp 30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp 500 ribu, itu bisa sampai Rp 1,2 triliun," papar Jasin di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).
(ega/ndr)











































