"Apakah benar telah ada utang Termohon kepada Pemohon dalam perkara ini memerlukan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena dalil Pemohon tentang adanya utang Termohon kepada Pemohon ternyata dibantah oleh Termohon sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan," demikian pertimbangan kasasi MA yang dilansir website MA, Jumat (28/12/2012).
Pemohon pailit yaitu PT Prima Daya Informatika. Atas dasar satu kalimat di atas, MA mengandaskan pertimbangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Setelah memeriksa dengan seksama putusan PN Jakpus telah salah menerapkan hukum," lanjut putusan yang diketuai oleh Abdul Kaddir Mappong dengan hakim anggota Suwardi dan Soltoni Mohdally.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.
(asp/trw)











































