"Kalau memang keputusannya baik dan makruf, harus menerima. Pada dasarnya Tuhan kan sudah menentukan hari ini akan A, B, C, bahkan setiap butir beras untuk siapa saja sudah ditentukan. Jadi mengenai dimakzulkan atau enggaknya itu anggaplah ini kehendak yang di atas dan tidak perlu ada hal yang rusuh," kata Diky kepada detikcom, Jumat (28/12/2012).
Diky tak mempermasalahkan tindakan Aceng mengguggat DPRD Garut dan Mendagri karena itu hak Aceng. Namun dia berharap Aceng benar-benar memahami kondisi masyarakat Garut saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya perlawanan memang terus dilakukan oleh pihak Aceng Fikri terkait usulan pemakzulan yang diajukan DPRD Garut. Pihak Aceng kini melaporkan Mendagri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri.
"Atas pernyataan Mendagri di sejumlah media yang menyatakan saudara Aceng Fikri bersalah melakukan pelanggaran etika atau melanggar hukum, kami laporkan ke Mabes Polri," kata kuasa hukum Aceng, Zulfikar M Rio saat mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/12). Zulfikar didampingi kuasa hukum lainnya, Eggy Sudjana.
Terkait dengan usulan DPRD Garut untuk memakzulkan Aceng, berharap MA tidak memproses hasil sidang paripurna itu. Pihaknya mengimbau MA tidak memproses surat itu dengan alasan nota pendapat itu cacat hukum.
"Kami meminta Mahkamah Agung benar-benar memperhatikan nota pendapat kami untuk menjadi pertimbangan demi rasa keadilan bagi klien kami," jelasnya.
(van/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini