Pelanggar Pilpres di Tawau, Malaysia Divonis 1 Bulan Penjara

Pelanggar Pilpres di Tawau, Malaysia Divonis 1 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2004 18:55 WIB
Jakarta - Kasus pencoblosan tidak sah yang terjadi di Tawau, Sabah, Malaysia pada pemilu presiden (pilpres) putaran pertama telah divonis. Ketiga terdakwa dalam kasus itu dijatuhi hukuman masing-masing denda Rp 1 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Demikian dikatakan anggota KPU Topo Santoso di Kantor Panwaslu, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (23/9/2004). Dikatakan Topo, ketiga terdakwa itu adalah Ridwan bin Tahir (staf konsulat di Tawau), Arifin bin Namang (anggota KPPS LN) dan Jainal alias Udin (ABK). Putusan majelis hakim PN Jakpus itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni denda Rp 2 juta kepada ketiga terdakwa, subsider 2 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti mencoblos surat suara sebanyak 7.205 lembar. Perbuatan itu melanggar Pasal 91 (1) UU 23/2003 tentang Pilpres. Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkanpasangan tertentu mendapat tambahan atau perolehan suaranya berkurang perolehan suaranya diancam pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 1 tahun dan atau denda paling sedikit 1 juta atau paling banyak 10 juta. Penyidikan kasus ini, lanjut Topo, dilakukan Tim Penyidik Mabes Polri berdasarkan laporan tindak pidana pemilu oleh Panwaslu. "Kasus ini diadili di Jakpus karena untuk delik di luar negeri menjadi kompetensi PN Jakpus," kata Topo.Penghilangan SuaraDi tempat yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Panwaslu Kaltim Badrul Munir mengungkapkan pelaksanaan pemilu di Tawau, Sabah, Malaysia rawan pelanggaran. Hal itu berdasarkan pantauan pihaknya pada 20-21 September 2004.Pelanggaran itu berupa penghilangan hak suara oleh para majikan di Malaysia yang mempekerjakan TKI di pabrik plywood dan ladang sawit dengan ancamanpemotongan upah hingga pemecatan. Menurut Badrul, hal itu terlihat dari minimnya kehadiran pemilih di 5 TPS yang telah disediakan Konjen Ri di Tawau. Jumlah pemilih yang terdaftar di Kota Tawau sebanyak 4706 orang. Namun, hanya 742 pemilih yang menggunakan haknya. Sisanya, sebanyak 3964 terpaksa menjadi golput.Sebenarnya, Konjen Sabah telah mengumumkan soal pencoblosan melalui harian yang terbit di kota itu. Selain itu, Konjen juga melakukan pendekatan kepadapara majikan yang mempekerjakan TKI serta menyiapkan bus-bus untuk memudahkan mereka mendatangi TPS. Para TKI juga diberi waktu mencoblos selama 12 jam mulaipukul 09.00 WITA-21.00 WITA. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini