Polisi Tangkap 3 Pencuri Barang di Mobil RCTI

Polisi Tangkap 3 Pencuri Barang di Mobil RCTI

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 27 Des 2012 22:12 WIB
Jakarta - Tiga pencuri yang mencuri barang-barang dari dalam mobil milik PT RCTI ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (26/12). Awalnya tiga pencuri tersebut nekat mencuri mobil milik perusahaan media yang sedang bertugas itu pada Minggu (23/12) lalu.

"Dari laporan korban bernama Gustav, karyawan media elektronik PT RCTI, melaporkan kendaraannya telah diambil barang miliknya yakni mic pada hari Minggu lalu di belakang hotel Radin, Ancol, Pademangan," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Didi Hayamansyah, di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (27/12/2012).

Didi mengisahkan Gustav dan tiga rekannya memarkirkan kendaraan operasional mereka yakni APV silver B 1167 POP di Jalan Fatahilah, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Melihat mobil berlogo RCTI, Candra Saputra, Ahmad Zairi, dan Nasir nekad memecahkan kaca mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya kita identifikasi pejalan kaki yang sama-sama menikmati kawasan Ancol dan kebetulan mereka mencuri menggunakan obeng memecahkan kaca mobil," kata Didi.

Tiga pencuri tersebut mencuri sebuah mic merk Seinheizer seharga Rp 8,5 juta berikut kabelnya, sebuah tas ransel yang berisi kotak handphone, kacamata merk oakley, kunci motor, dan charger ponsel. "Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta," ujar Didi.

Didi menambahkan ketiga pelaku tertangkap di Tamansari saat sedang melakukan aksi yang sama. Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut membagi tugas masing-masing.

"Chandra mengintip ke dalam mobil dan mencongkel pintu menggunakan obeng minus hingga kaca pecah. Setelah itu Nasir mengambil tas ransel korban merk Polo yang berada di tengah. Sedangkan Ahmad mengawasi situasi sekitar mobil," ujar Didi.

Dengan barang bukti berupa mic Seinheizer dan pecahan kaca mobil APV tersebut, ketiga tersangka yang diketahui pengangguran tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

"Korban nanti kita konfrontir dengan pelaku. Pelaku ditangkap di Tamansari, sedang melakukan kejahatan," ujar Didi.

Didi menyebutkan para pelaku diduga adalah pencuri yang kerap beraksi di tempat rekreasi. "Untuk yang teridentifikasi baru dua kali di wilayah Ancol, tapi untuk Jakarta Utara ada 5 yang patut diduga dilakukan oleh 3 orang ini," tutup Didi.

(tor/)


Berita Terkait