Presdir PT Newmont Ditahan
Kamis, 23 Sep 2004 18:08 WIB
Jakarta - Mabes Polri malam ini resmi menahan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard B Ness. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Selain Richard, polisi juga menahan manager Manajer Maintenance dan Produksi PT NMR, Phill Turner. Phill ditahan dengan alasan yang sama, untuk mempercepat proses penyelidikan.Penahanan tersebut dikatakan Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim mabes Polri Brigjen Pol Soeharto kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo No 3 Jakarta Selatan."Pemeriksaan sebentar lagi selesai. Kita menahan dua orang tersebut, yaitu Phill Turner dan Richard Ness Mulai hari ini, alasannya untuk mempercepat proses penyelidikan," kata Suharto.Suharto mengatakan dari pemeriksaan sebelumnya, polisi sudah memperoleh cukup bukti perihal keterlibatan Richard B. Ness dan Phill Turner. Dengan demikian, Richard dan Phill akan mengikuti jejak langkah 4 rekan kerja mereka sebelumnya yang sudah ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes POlri.Mereka adalah mantan Superintendent Lingkungan PT NMR David Sompie, Manajer Lingkungan NMR Jerry Kojansow, Manajer Pengolahan Limbah NMR Putra Wijayatri, dan Site Manager NMR Bill Long. Mereka ditahan karena melanggar UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup."Bukti bukti sudah cukup kuat bahwa faktanya disana memang tercemar dan yang harus bertanggung jawab ya mereka," ungkap Suharto.Sebelumnya dari hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, konsentrasi merkurium di Teluk Buyat yang menjadi tempat pembuangan tailing PT NMR berkisar antara 2,030-9,801 mikrogram per liter. Jika dibandingkan dengan baku mutu air laut berdasarkan Keputusan Menteri LH No 51 tahun 2004, telah terjadi pencemaran. Pasalnya, baku mutu dalam Kepmen tersebut adalah 1 mikrogram per liter.Selain itu, dari empat sampel yang diteliti Puslabfor Polri menunjukkan kandungan arsen di Teluk Buyat menunjukkan di atas baku mutu yaitu berkisar 12,4328-50,7028 mikrogram per liter. Berdasarkan Kepmen LH No 51 tahun 2004, baku mutu arsen untuk air laut adalah 12 mikrogram per liter.
(dni/)











































