"KPK akan mulai penerapan pasal-pasal korupsi yang kumulatif. Ke depan terbuka untuk UU HAM. Kerangka ini akan dibangun melalui kajian di pencegahan," kata Busyro, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012).
Busyro mengatakan, saat ini KPK masih dalam tahap membangun teorinya. "Kami sedang mengarah ke sana, sedang membangun basis teorinya dulu. Nanti kalau sudah dilakukan kajian dengan sejumlah pakar, kami terapkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini relatif baru, jika dikabulkan hakim, itu prestasi. Indonesia baru mengawali. Di luar negeri pelanggaran HAM rendah (kenapa belum diterapkan)," ungkap Busyro.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini