"Wayan Koster sudah disebut, tapi penyebutannya masih elementer tapi biarpun elemneter kalo ditangani tim penydiik dan dilakukan pengembangan-pengembangan disaat itulah tidak tertutup dan unlimited, tidak sekarang mungkin tahun depan," kata Busyro, di Gedung KPK, Jl HOUR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012).
Menurut Busyro KPK taat akan teori yang mengharuskan dalam perkara pidana proses penyelidikan harus atas dasar kebenaran materil. Karena penyelidikan dan penyidikan harus maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kesaksian di persidangan sebelumnya, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkap 16 aliran uang untuk Angie dan Wayan Koster dari Grup Permai sebagai imbalan dari proyek di universitas.
Sementara itu, karyawan Grup Permai, Dewi Untari, mengaku pernah menyerahkan uang titipan ke anggota Komisi X DPR Wayan Koster atas perintah Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.
"Saya di lantai 2 dipanggil ke lantai 3 oleh Oktarina Furi atas perintah Ibu Yulianis. Saya diminta antar kado ke ruangan Pak Wayan Koster," ujar Dewi Untari saat bersaksi untuk terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, Kamis 1 November 2012.
Namun, ketika menjadi saksi untuk Angelina Sondakh, Koster mengaku tidak menerima uang dari staf Grup Permai. "Tidak pernah," kata Koster, di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/2012).
(fjp/trq)











































