KPK: Bukti Soal Koster Masih Elementer, Tapi Kami Akan Kembangkan

KPK: Bukti Soal Koster Masih Elementer, Tapi Kami Akan Kembangkan

- detikNews
Kamis, 27 Des 2012 20:05 WIB
KPK: Bukti Soal Koster Masih Elementer, Tapi Kami Akan Kembangkan
Jakarta - Politisi PDIP sekaligus anggota Komisi X DPR, Wayan Koster, disebut-sebut pernah menerima suap terkait kasus Wisma Atlet. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui salah satu wakil ketuanya, Busyro Muqqodas, mengatakan bukti terkait Koster masih elementer, namun akan dilakukan pengembangan.

"Wayan Koster sudah disebut, tapi penyebutannya masih elementer tapi biarpun elemneter kalo ditangani tim penydiik dan dilakukan pengembangan-pengembangan disaat itulah tidak tertutup dan unlimited, tidak sekarang mungkin tahun depan," kata Busyro, di Gedung KPK, Jl HOUR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012).

Menurut Busyro KPK taat akan teori yang mengharuskan dalam perkara pidana proses penyelidikan harus atas dasar kebenaran materil. Karena penyelidikan dan penyidikan harus maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami taat kepada teori yang mengharuskan dalam perkara pidana ini proses penyelidikan harus atas kebenaran materil. Penyelidikan dan penyidikan itu harus maksimal. Disitulah tidak bisa minimalis," ujar Busyro.

Dari kesaksian di persidangan sebelumnya, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkap 16 aliran uang untuk Angie dan Wayan Koster dari Grup Permai sebagai imbalan dari proyek di universitas.

Sementara itu, karyawan Grup Permai, Dewi Untari, mengaku pernah menyerahkan uang titipan ke anggota Komisi X DPR Wayan Koster atas perintah Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.

"Saya di lantai 2 dipanggil ke lantai 3 oleh Oktarina Furi atas perintah Ibu Yulianis. Saya diminta antar kado ke ruangan Pak Wayan Koster," ujar Dewi Untari saat bersaksi untuk terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, Kamis 1 November 2012.

Namun, ketika menjadi saksi untuk Angelina Sondakh, Koster mengaku tidak menerima uang dari staf Grup Permai. "Tidak pernah," kata Koster, di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/2012).

(fjp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads