"Iya, dulu dia pernah dihukum oleh Bawas MA berupa tidak mendapat uang remunerasi sebesar 75 persen selama 6 bulan," kata Ketua PN Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) Abdul Siboro, saat dihubungi detikcom, Kamis (27/12/2012).
"Hukuman ini sudah selesai pada Juni 2012," sambung Simboro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu bagaimana, sebab itu kan dilakukan saat tidak tugas di sini. Saat dia tugas di Jawa," papar Siboro.
Usai bertugas di PN Simalungun, Siboro mengenal hakim ADA sebagai hakim yang tegas dan berwibawa. Bahkan dia baru-baru ini baru saja menunaikan ibadah haji.
"Pengamatan saya, dia di kantor baik. Kalau di luar kantor itu kan privat," tandas Siboro.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan pemecatan ADA. Hal ini dibenarkan oleh Ketua MA Hatta Ali.
"Inisial hakim 'ADA', adalah dituduhkan salah seorang hakim yang bertugas PN Simalungun. Kalau terbukti ya, kalau tidak ya kasihan karena dia punya keluarga juga," kata Ketua MA Hatta Ali.
(asp/fjp)











































