Jika hakim cantik yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) benar-benar dipecat maka ini hukuman kedua kalinya. Sebab hakim cantik berinisial ADA ini pernah dihukum untuk kasus serupa dengan hukuman lebih ringan.
Tidak kapok, ADA mengulangi perbuatan asmara terlarang tersebut. "Dia dijatuhi hukuman dan tidak boleh mendapat remunerasi selama 6 bulan," kata Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Saat itu, Badan Pengawas MA tidak menemukan bukti perselingkuhan. Sehingga MA tidak sampai merekomendasikan hukuman berat pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi pemecatan ini diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, usulan pemecatan tidak terkait kasus hukuman stop remunerasi 6 bulan tersebut. Tetapi Imam tidak mengetahui hukuman tersebut dijatuhkan saat ADA bertugas dimana.
"Rekomendasi kami bukan terkait hukuman yang pernah diberikan MA," terang Imam.
(asp/van)










































