"Terdakwa 2 dan 3 terbukti bersalah melanggar pasal 33 KUHP Junto pasal 55-56 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Supardja, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Di dalam putusannya, hakim menyatakan hal memberatkan terdakwa adalah terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang tergolong sadis tersebut. Perbuatan dua terdakwa juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Muchlis dan Joseph yang masing-masing mengenakan kemeja motif bunga dan warna hitam langsung digelandang meninggalkan ruang sidang. Tak lama kemudian tim jaksa penuntut meninggal ruangan sidang di bawa kawalan belasan polisi.
Sedangkan massa pendukung John Kei masih bertahan di ruang sidang dan pelataran PN Jaksel. Sementara massa anti John Kei sudah membubarkan diri setelah majelis hakim membacakan putusan vonis.
(rvk/lh)











































